Imam Muslim meriwayatkan di dalam Sahihnya, dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya pada hari kiamat nanti Allah berfirman; ‘Di manakah orang-orang yang saling mencintai karena kemuliaan-Ku. Pada hari ini Aku akan memberikan naungan untuk mereka di bawah naungan-Ku, hari ketika tidak ada naungan selain naungan-ku.” (HR. Muslim no. 2566 dalam Kitab Al-Birr wa Shilah wal Adab, bab Fi fadhli hubbi fillah, lihat Sahih Muslim cet. Darul Kutub Ilmiyah, hal. 996).
Masih di dalam bab yang sama, Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan, “Ada seorang lelaki yang mengunjungi saudaranya di suatu daerah lain. Maka Allah mengirim malaikat untuk mengintai perjalanannya. Ketika lelaki itu bertemu dengan sosok penjelmaan malaikat tersebut, malaikat itu bertanya kepadanya, “Anda hendak kemana?”. Lelaki itu menjawab, “Saya ingin menemui seorang saudara –seagama- saya yang ada di daerah ini.” Malaikat itu bertanya, “Apakah anda mengharapkan tambahan nikmat (dunia) dengan menemuinya?”. Dia menjawab, “Tidak. Hanya saja saya ingin mengunjunginya karena saya mencintainya karena Allah ‘azza wa jalla.” Malikat itu pun berkata, “Sesungguhnya aku dikirim oleh Allah untuk menemuimu dan memberitakan kepadamu bahwa Allah mencintaimu sebagaimana kamu telah mencintainya karena diri-Nya.”(HR. Muslim no. 2567 dalam Kitab Al-Birr wa Shilah wal Adab).
Oleh sebab itulah mendiamkan [menghajr] saudara sesama muslim lebih dari tiga hari –tanpa haq- merupakan perbuatan yang dapat merusak kecintaan ini. Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga malam. Ketika mereka berdua bertemu, yang satu berpaling dan yang satunya lagi juga berpaling. Yang terbaik di antara mereka berdua adalah yang memulai mengucapkan salam.” (HR. Bukhari dalam Kitab Adab [6077] dan Muslim dalam kitab Al-Birr wa Shilah wal Adab [2560]). Dalam riwayat Muslim, Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma meriwayatkan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal bagi seorang yang beriman mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari.” (HR. Muslim dalam Kitab Al-Birr wa Shilah wal Adab [2561]).
Demikian pula, buruk sangka dan mencari-cari kesalahan saudaranya merupakan perbuatan yang merusak ukhuwah islamiyah. Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Jauhilah oleh kalian prasangka, sesungguhnya prasangka itu adalah ucapan yang paling dusta. Janganlah kalian saling mencari-cari aib dan saling memata-matai, jangan saling berlomba demi menjatuhkan, jangan saling dengki, jangan saling benci, dan jangan saling membelakangi. Jadilah kalian wahai hamba-hamba Allah, sebagai orang-orang yang bersaudara.” (HR. Bukhari dalam Kitab Adab [6066] dan Muslim dalam Kitab Al-Birr wa Shilah wal Adab [2563]).
Muslim yang satu dengan muslim yang lain adalah terjaga darah, harta, dan kehormatannya. Dia tidak boleh dibunuh, diambil hartanya, ataupun dijatuhkan kehormatannya. Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Tidak boleh menzaliminya, tidak boleh menelantarkannya, dan tidak boleh merendahkannya. Ketakwaan itu letaknya di sini.” Seraya beliau mengisyaratkan ke dadanya sebanyak tiga kali. ”Cukuplah sebagai keburukan apabila dia merendahkan seorang saudaranya sesama muslim. Setiap muslim yang satu dengan muslim yang lain adalah haram darah, harta, dan kehormatannya.” (HR. Muslim dalam Kitab Al-Birr wa Shilah wal Adab [2564]).
Maka sungguh merugilah orang yang telah menumpahkan darah saudaranya tanpa haq, mengambil hartanya tanpa haq, dan menodai kehormatannya tanpa haq. Semoga Allah melindungi kita darinya. Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Tahukah kaliansiapakah orang yang bangkrut?”. Para sahabat menjawab, “Orang yang bangkrut dalam pandangan kami adalah orang yang tidak punya dirham dan tidak punya perhiasan.” Maka Nabi bersabda, “Orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang pada hari kiamat nanti datang dengan pahala shalat, puasa, dan zakat. Namun dia telah mencela orang yang ini, menuduh orang yang itu, memakan harta orang lain, menumpahkan darah orang lain, dan memukul orang lain. Maka sebagian pahala kebaikannya pun diberikan kepada orang yang ini, sedangkan orang yang lainnya juga diberikan pahala kebaikan-kebaikannya. Apabila pahala amal kebaikannya sudah habis sebelum semua dosanya terbalaskan, maka dosa-dosa mereka pun diambil dan ditimpakan kepadanya sampai akhirnya dia pun dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim [dalam Kitab Al-Birr wa Shilah wal Adab [2581]).
Razaqaniyallahu wa iyyakum ‘ilman naafi’an wa’amalan mutaqabbalan. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillaahi Rabbil ‘alamiin.